Persetujuan Bangunan Gedung

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 137 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

2

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 137 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

3

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 137 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

4

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 137 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

5

Undang-Undang Nomor 25Tahun 1992tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)

6

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

7

Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor 11Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor 5Tahun 2019tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor 11Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
2 Scan Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS (untuk KSP/ KSPPS Primer paling sedikit Rp. 75.000.000 dan untuk KSP/ KSPPS Sekunder paling sedikit Rp. 150.000.000)
3 Scan Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan Bank Syariah untuk USPPS (untuk USP/ USPPS Primer paling sedikit Rp. 15.000.000 dan untuk USP/ USPPS Sekunder paling sedikit Rp. 50.000.000)
4 Scan Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) Tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
5 Scan Administrasi pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
6 Scan Nama, riwayat hidup dan KTP Pengurus, Pengawas beserta calon pengelola
7 Scan bukti Memiliki kantor dan sarana kerja
8 Khusus kopertasi Syariah Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat atau memiliki rekomendasi MUI setempat dan atau pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS – Koperasi
9 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Simpan Pinjam yang Belum Efektif
10 Scan Surat Kuasa (apabila dikuasakan kepada pihak lain)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

17 (tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan PBG
Form Download
No Nama Dokumen Action
Helpdesk